Surabaya - Polrestabes Surabaya yang di pimpin oleh Kombes Pol M. Iqbal telah melaksanakan Press Release pada hari ini Minggu 29 Oktober 2017 pukul 15.00 wib bertempat di Polrestabes Surabaya. Dalam pelaksanaan Press Release tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal mengungkapkan, bahwa dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan ini, para tersangkanya berjumlah 8 Orang dengan tugasnya masing - masing.
Adapun para Tersangka Tindak Pidana Penipuan yaitu sebagai berikut, IR, Jenis Kelamin laki - laki, umur 34 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yg berkomunikasi dan memandu korban untuk ATM, MY, Jenis Kelamin laki - laki, Umur 36 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yg berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM, RF Jenis kelamin laki - laki, umur 32 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yg berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM, SD Jenis kelamin laki - laki, umur 30 tahun, swasta, Sidereng Rappang, bertugas sebagai operator yg berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM, JA Jenis kelamin laki - laki, umur 40 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai operator yg berkomunikasi dan memandu korban untuk ke ATM, AM Jenis kelamin laki - laki, umur 41 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas sebagai penyedia tempat berikut sarana dan prasarananya, A jenis kelamin laki - laki, umur 30 tahun, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas meletakan dokumen palsu di jalan - jalan area Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, dll sedangkan yang terakhir S, Jenis kelamin laki - laki, umur 47 tahun, swasta, swasta, Sidenreng Rappang, bertugas melipat dan memasukkan dokumen palsu kedalam amplop warna coklat.
Sementara para pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidana penipuan dengan Modus Operandi sebagai berikut :
1. Modus Operandi yg pertama:
a). Pelaku membuat dokumen palsu berupa SIUP & CEK senilai 3.470.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah), selanjutnya dokumen tersebut dimasukkan kedalam amplop warna coklat, setelah itu amplop disebar dijalan - jalan wil Surabaya, Mojokerto, Pasuruan dan beberapa wil lain di Indonesia.
b). Kemudian amplop coklat berisi dokumen palsu tersebut di temukan oleh korban, setelah itu korban menghubungi pelaku menggunakan nomor telp yg tercantum pada dokumen palsu.Saat mengangkat telp pelaku mengucapkan terima kasih kepada korban, sebagai tanda ucapan terima kasih pelaku menjanjikan pelaku menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 100.000.000,- melalui tranfer.
c). Kemudian pelaku meminta korban untuk datang ke ATM dgn berpura - pura mengecek saldo.setelah itu pelaku memandu korban untuk memasukan ATM dgn menggunakan menu bahasa Inggris dan tanpa Sadar korban diminta pelaku untuk menekan tombol *Order transaction*, berikutnya korban memasukkan rekening sesuai permintaan pelaku, selanjutnya korban diminta memasukkan *nominal ganjil* terakhir korban diminta menekan tombol Correct (benar), saat itulah dana milik korban telah terkirim ke rekening pelaku.
2. Modus Operandi yg kedua:
Pelaku juga menyebarkan kupon undian berhadiah 1 (satu) unit mobil all new Nissan X - Trail dari minyak goreng bimoli ke rumah - rumah di wil Surabaya & Sekitarnya.
Sindikat pelaku ini telah melakukan penipuan dgn kedua modus tersebut diatas dibeberapa Provinsi/Wil di Indonesia antara lain : Propinsi Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Sementara tim Reskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan Barang Bukti yang diamankan dari TKP berupa 1 (satu) Handphone Samsung hitam bergaris hijau dengan nomor 085273509567, 1 (satu) Handphone Samsung Flip warna putih dengan nomor 081357576087, 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO, 9 (sembilan) lembar kartu telp Simpati dan Indosat. 68 (enam puluh delapan) lembar amplop coklat yang berisikan SIUP Palsu dan Cek palsu, yang siap diedarkan, 1 (satu) buah buku tulis/catatan pendapatan hasil dugaan penipuan, 56 (lima puluh enam) lembar cek Bank BTN Palsu, 20 (dua puluh) lembar cek Bank Panin Palsu yang belum terpotong/tercetak, 1 (satu) bendel bahan kertas pembuatan cek palsu, 1 (satu) bendel dokumen SIUP (Surat Ijin Perdagangan) palsu, 23 (dua puluh tiga) lembar kertas cetakan pas foto yang belum terpotong, 1 (satu) buah Laptop ACER type ASPIRE E1-431 beserta kabel cas, 3 (tiga) buah print EPSON L310, 1 (satu) buah alat pemotong kertas, 3 (tiga) buah alat press pemanas plastik, 2 (dua) buah gunting kertas, 1 (satu) bendel kupon undian, 1 (satu) bendel kertas kosong merek Prodigi, 24 (dua puluh empat) pack amplop coklat kecil, 2 (dua) buah isolasi bening besar, 2 (dua) bendel plastik amplop, 2 (dua) bendel plastik foto kecil, 24 (dua puluh empat) handphone berbagai macam jenis dan type, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza, 1 (satu) bendel cek Bank BTN Palsu, 1 ( satu) bendel cek Bank Panin Palsu, 3 (tiga) rim SIUP (Surat Ijin Perdagangan) palsu, 10 (sepuluh) pax amplop, 3 (tiga) bungkus pembungkus plastik dan 6 (enam) Buku rekapan.
Dalam kesempatan ini juga Kapolrestabes Surabaya menyampaikan himbauan kepada masyarakat, Untuk tidak mudah percaya kepada orang yg memberikan iming - iming hadiah melalui telepon karena itu di pastikan adalah penipuan.
Sumber : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal.